Rabu, 29 April 2020

Contoh Kerjasama ANTARUMAT BERAGAMA

Contoh Kerjasama Antarumat Beragama

Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa & pasal 29 ayat (1) & (2). Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan & keyakinan terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama & menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut. Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada mertabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara & bukan pemberian golongan. Oleh kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada & oleh seseorang. Agama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai & diyakininya.

Kehidupan beragama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun & kerjasama di antara sesama umat beragama & penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan & kesatuan bangsa & negara. Di dalam hubungan kerjasama sesuai dengan norma & nilai-nilai yang tersurat & tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:      

a. Toleransi hidup beragama, kepercayaan & keyakinannya masing-masing.
b.  Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah.
c.  Bekerja sama & tolong menolong tanpa membeda-bedakan agama.
d. Tidak memaksakan agama & kepercayaannya kepada orang lain.
  
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam semua ajaran agama. Hubungan & kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebagai umat manusia yang menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu kerjasama yang baik untuk masyakarat, bangsa & negara.

Kerjasama di antara umat beragama merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Dengan kerjasama yang erat di antara mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, & damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:
a.   Adanya dialog antar pemimpin agama
b.  Adanya kesepakatan di antara pemimpin agama untuk membina agamanya masing-masing.
c.   Saling memberikan bantuan bila terkena musibah bencana alam.

Setiap umat beragama diharapkan selalu membina kerjasama & kerukunan antar umat beragama. Dialog antar-umat beragama merupakan salah satu cara untuk memperkuat kerukunan beragama & menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa. Para tokoh & umat beragama dapat memberikan kontribusi dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi & bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan & kebodohan. Jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas & kemajuan suatu negara,

Setiap orang yang menjadi warga Negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling bekerjasama antar satu sama lain walaupun berbeda agama. dalam hubungan sosial, perbedaan agama bukanlah sebuah alasan untuk kita menghindari kerjasama dengan orang lain. Salah satu cara untuk mempertahankan keberadaan negara Indonesia memiliki beragam suku, ras & agama adalah dengan membangun kerjasama, saling menghargai, menghormati & saling tengang rasa terhadap agama & kepercayaan yang berbeda.

Dengan demikian, kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Hubungan & kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Melalui kerja sama antara umat beragama akan timbul proses asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok manusia & juga  berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap & proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan & tujuan bersama. Sehingga dengan adanya kerjasama antar umat beragama kita dapat menghindari berbagai konflik yang bisa saja terjadi di antara kita & menghindari sikap ketidak adilan terhadap mereka yang lain agamanya.